Informasi Umum
Halaman Depan
Profil Pejabat
Sejarah Singkat
Visi Dan Misi
Peta Yurisdiksi
Tim Redaktur
Rencana Strategis
Struktur Organisasi
Profil PA Palembang
LAKIP dan Penetapan Kinerja
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Interaktif
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
Gallery
Transparansi Peradilan
Jadwal Sidang
Daftar Perkara Putus
Daftar Panggilan Ghaib
Putusan
Transparansi Keuangan
Akta Cerai
Pelayanan Terpadu PA Palembang
Radius Biaya Panggilan Sidang
Informasi Perkara
Prosedur Berperkara
Biaya Perkara
Laporan Tahunan
Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Rubrik
Umum
Agama
Login
Username
Password

Register
Forgot Password
Link
link MA
link Badilag
link MA
link MA
link Badilag
link MA
link Badilag
Hijrah Date
Da'wah Singkat
PUISI KEADILAN
Saya telah menyaksikan Bagaimana keadilan telah dikalahkan oleh para penguasa dengan gaya yang anggun dan sikap yang gagah Tampa ada ungkapan kekejaman diwajah mereka Dengan bahasa yang rapi mereka keluarkan keputusan-keputusan yang tidak adil terhadap rakyat Serta dengan budi bahasa yang halus mereka saling membagi keuntungan yang mereka dapat dari rakyat yang kehilangan tanah dan ternaknya Ya, semuanya dilakukan sebagai suatu kewajaran Demi Orang-Orang Rangkasbitung… W.S Rendra .


more?
Webmail
link MA
 

Bantu Masyarakat Miskin, MA Tempuh Empat Strategi

Rabu, 21 Juli 2010 - oleh : admin

 
Image
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa ketika memberi sambutan dalam acara Peluncuran Laporan Hasil Penelitian Akses Terhadap Keadilan yang diselenggarakan PEKKA.

Jakarta l badilag.net

Bagi Mahkamah Agung, program bantuan hukum untuk masyarakat miskin bukanlah slogan belaka. Selain diamanatkan oleh konstitusi, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas juga mengharuskan lembaga peradilan membantu masyarakat miskin agar dapat mengakses keadilan.

“Karena itu, diperlukan strategi nasional untuk melaksanakannya,” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa, dalam acara Peluncuran Laporan Hasil Penelitian Akses Terhadap Keadilan, di Jakarta, Senin (19/7/2010). Penyelenggara acara ini adalah PEKKA—sebuah LSM yang mengkaji dan mengadvokasi perempuan kepala keluarga.

Harifin mengatakan, untuk membantu masyarakat miskin di bidang hukum, MA telah menetapkan empat strategi. Strategi pertama ialah perlunya transparansi biaya perkara. “Alangkah idealnya sesaat setelah putusan dibacakan, pengembalian sisa panjar biaya perkara dapat dikembalikan,” ungkapnya.

Strategi kedua ialah pelayanan yang cepat. Harifin mencontohkan, salinan putusan yang diberikan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dapat menghemat waktu pencari keadilan.

Strategi ketiga, perlu ada sosialiasi bahwa masyarakat yang tidak mampu dapat berperkara tanpa dipungut biaya.

Dan strategi keempat, perlu ada dana bantuan hukum di luar dana untuk biaya perkara. Misalnya untuk memanggil saksi-saksi dan pelaksanaan eksekusi. “Karena praktiknya, untuk eksekusi, pihak yang menang perlu membayar dulu supaya eksekusi bisa dilakukan,” tandasnya.

Harifin mengatakan, pihaknya sangat menyadari bahwa mayoritas pihak berperkara di pengadilan adalah masyarakat miskin. Mengutip hasil penelitian PEKKA, pengguna PA berpenghasilan rata-rata Rp200 ribu/ bulan. Padahal, secara nasional, rata-rata biaya berperkara di PA adalah Rp789.260. “Atau empat kali lipat dari pendapatan rata-rata,” bebernya.

Karena itu, MA menyediakan anggaran yang cukup besar untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Untuk peradilan agama, pada tahun 2011, MA mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 miliar. Dana sebesar itu akan digunakan untuk menggelar minimal 11550 perkara prodeo dan 170 sidang keliling.

Harapkan koordinasi

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Badilag Wahyu Widiana menegaskan kembali bahwa pengadilan agama bersifat pasif, tidak boleh mencari perkara. Namun demikian, pengadilan agama juga diberi tanggung jawab besar untuk membantu masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan. “Targetnya 11.550 perkara prodeo untuk tahun anggaran 2011,” Wahyu membeberkan.

Dalam posisi demikian, pengadilan agama memerlukan mitra agar program-programnya strategisnya terlaksana dengan baik. Di samping itu, juga agar anggaran untuk bantuan hukum bisa dialokasikan dengan efektif.

“Kami mohon, lakukanlah koordinasi dengan PA. Kalau ada masyarakat miskin yang ingin berperkara, bawa ke PA, akan kami gratiskan. Kalau lokasinya jauh, kami punya sidang keliling,” tutur Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan, Ditjen Badilag sedang menyusun pedoman pemberian bantuan hukum yang meliputi perkara prodeo, sidang keliling dan posbakum. “Nanti semua masyarakat yang tidak mampu membayar lawyer akan dibantu penasihatan dan pembuatan gugatan. Bantuan hukum ini bahkan bisa sampai tahap eksekusi,” Wahyu menjelaskan.

(hermansyah)

kirim ke teman | versi cetak

Berita Umum Lainnya

Rakor Perdana Pejabat PLT Ketua Pengadilan Agama Palembang
Medical Check Up Pegawai Pengadilan Agama Palembang
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS
MENUJU PERADILAN MODER MELALUI PEMBINAAN PEMBERKASAN PERKARA
Rapat Kerja (Persiapan Tahun 2010)
Tidak ada komentar tentang artikel ini
Your Name :
Your Email :
Comment's Title :
Comment :
Security Code : Security Code
Type Code :

 
 
Www.pa-palembang.net
© Email : Pa-plg@pa-palembang.net.$
©
Jl. Pangeran Ratu Seberang Ulu I Jakabaring Palembang Sumatera Selatan Indonesia 30257.$
©
Telp : 0711- 511668, 0711-514942.