Informasi Umum
Halaman Depan
Profil Pejabat
Sejarah Singkat
Visi Dan Misi
Peta Yurisdiksi
Tim Redaktur
Rencana Strategis
Struktur Organisasi
Profil PA Palembang
LAKIP dan Penetapan Kinerja
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Interaktif
Buku Tamu
Kirim Artikel
Kontak Kami
Gallery
Transparansi Peradilan
Jadwal Sidang
Daftar Perkara Putus
Daftar Panggilan Ghaib
Putusan
Transparansi Keuangan
Akta Cerai
Pelayanan Terpadu PA Palembang
Radius Biaya Panggilan Sidang
Informasi Perkara
Prosedur Berperkara
Biaya Perkara
Laporan Tahunan
Tahun 2007
Tahun 2008
Tahun 2009
Rubrik
Umum
Agama
Login
Username
Password

Register
Forgot Password
Link
link MA
link Badilag
link MA
link MA
link Badilag
link MA
link Badilag
Hijrah Date
Da'wah Singkat
PUISI KEADILAN
Saya telah menyaksikan Bagaimana keadilan telah dikalahkan oleh para penguasa dengan gaya yang anggun dan sikap yang gagah Tampa ada ungkapan kekejaman diwajah mereka Dengan bahasa yang rapi mereka keluarkan keputusan-keputusan yang tidak adil terhadap rakyat Serta dengan budi bahasa yang halus mereka saling membagi keuntungan yang mereka dapat dari rakyat yang kehilangan tanah dan ternaknya Ya, semuanya dilakukan sebagai suatu kewajaran Demi Orang-Orang Rangkasbitung… W.S Rendra .


more?
Webmail
link MA
 

Anatomi Pengguna Pengadilan Agama Dibedah Kembali

Kamis, 22 Juli 2010 - oleh : admin

 
Image
Koordinator Sekretariat Nasional PEKKA, Nani Zulminarni, memaparkan hasil penelitian.

Jakarta l badilag.net

Sembilan dari sepuluh perempuan kepala keluarga tidak dapat mengakses pengadilan untuk perkara perceraian mereka. Biaya perkara dan ongkos transportasi ke pengadilan masih menjadi hambatan utama.

Kesimpulan itu mengemuka dalam laporan hasil penelitian Akses Terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga Indonesia. Penelitian ini merupakan hasil kerjasama antara Mahkamah Agung, PEKKA dan lembaga penelitian SMERU. Penelitian ini didukung oleh pemerintah Australia melalui Ausaid dan The Family Court Australia.

Peluncuran laporan ini digelar di Jakarta, Senin (19/7/2010). Acara ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Dirjen Badilag Wahyu Widiana, Direktur Koordinasi Pemerintahan dan Kebijakan Demokratis Ausaid Victoria Coackley, CEO Family Court of Australia Richard Foster, Penasehat Australia Justice Program-Transition Cate Summer, perwakilan Bappenas dan BPS serta penggiat LSM.

Koordinator Sekretariat Nasional PEKKA, Nani Zulminarni, mengatakan bahwa 88 % perempuan kepala keluarga menyatakan termotivasi untuk memperoleh perceraian yang sah hika biaya perkara dibebaskan alias prodeo. “Selain itu, 89 % menyatakan akan lebih termotivasi untuk memperoleh perceraian yang sah jika perceraian bisa dilakukan melalui sidang keliling,” ujar Nani.

Hasil penelitian ini juga menyimpulkan, perkawinan dan perceraian di bawah tangan masih marak di keluarga miskin. Lebih dari 50% perempuan yang menjadi kepala keluarga melakukan pernikahan mereka di bawah tangan. Terungkap pula, tiga dari sepuluh perempuan yang kemudian menjadi kepala keluarga akibat perceraian ternyata menikah di saat mereka masih di bawah 16 tahun.

“Karena sebagian besar mereka melakukan pernikahan di bawah tangan, maka mereka juga bercerai di bawah tangan,” kata Nani. Akibatnya, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak-anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut sangat lemah. Perempuan tidak bisa mendapatkan harta bersama dan anak-anak yang dilahirkan tidak bisa mendapatkan akte kelahiran.

Image

Ketua MA Harifin A Tumpa menerima laporan hasil penelitian yang diserahkan Ketua Federasi PEKKA Penia Yuliarti.

Nani juga mengungkapkan, 79 % perempuan kepala keluarga yang dapat mengakses pengadilan untuk mengurus perceraian merasa sangat puas atas pelayanan yang diberikan pengadilan.

Penelitian ini dilaksanakan di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Secara keseluruhan, penelitian ini mencakup 750 survei serta diskusi mendalam dengan pemerintah, pejabat pengadilan dan anggota PEKKA.

Anggota PEKKA adalah perempuan yang menjadi kepala keluarga karena suami meninggal, cerai hidup, ditelatarkan atau tidak menikah. Perempuan yang menikah tetapi menghidupi keluarga karena suami sakit, cedera, tidak dapat bekerja atau bekerja di luar negeri dan suaminya tersebut tidak membiayai kebutuhan ekonomi keluarga juga dapat mejadi anggota PEKKA.

Disambut Positif

Ketua MA Harifin A Tumpa menyambut gembira hasil penelitian ini. Menurutnya, laporan ini sangat membantu pemerintah, lembaga peradilan dan intansi lain. Bagi lembaga peradilan, laporan ini dapat digunakan untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya pentingnya pelayanan, khususnya kepada masyarakat miskin.

“Tentu penelitian ini tidak akan ada tanpa kerja sama yang baik antara pemerintah Australia, PEKKA, dan MA-RI. Hal ini harus kita apresiasi dengan sungguh-sungguh,” ujar Harifin.

Harifin menegaskan, adalah hak setiap orang untuk memperoleh keadilan. Hal itu secara tegas dijamin negara melalui konsitusi. Namun, kenyataannya tidak semudah yang diharapkan. Masyarakat miskin masih terkendala dalam mengakses keadilan. Mereka terbentur masalah dana. Padahal, di hadapan hukum, sesungguhnya kedudukan mereka setara dengan masyarakat lain.

Harifin menambahkan, kemiskinan sering menimbulkan masalah hukum. Percekcokan rumah tangga banyak disebabkan faktor ekonomi. Kebahagiaan sebagaimana diamanatkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak tercapai. Bahkan karena faktor lemahnya ekonomi, ada seorang ibu yang tega membunuh anaknya.

“Dengan adanya hasil penelitian ini, mudah-mudahan masyarakat luas semakin terbantu dalam akses terhadap keadilan,” kata Harifin.

Image

Dirjen Badilag Wahyu Widiana (duduk ke-3 dari kiri) hadir dalam acara ini.

Mewakili pemerintah Australia, Victoria Coackley  juga merespon positif hasil penelitian ini. “Pemerintah Australia bangga telah membantu penelitian ini,” ujarnya.

Dia menandaskan, penelitian ini hanya sebagian dari yang dibantu pemerintah Australia dalam program Acces To Justice. Sebelumnya, pemerintah Australia juga menyokong penelitian serupa yang pernah dilakukan pada 2007 dan 2009.

(hermansyah)

kirim ke teman | versi cetak

Berita Umum Lainnya

Rakor Perdana Pejabat PLT Ketua Pengadilan Agama Palembang
Medical Check Up Pegawai Pengadilan Agama Palembang
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS
MENUJU PERADILAN MODER MELALUI PEMBINAAN PEMBERKASAN PERKARA
Rapat Kerja (Persiapan Tahun 2010)
Tidak ada komentar tentang artikel ini
Your Name :
Your Email :
Comment's Title :
Comment :
Security Code : Security Code
Type Code :

 
 
Www.pa-palembang.net
© Email : Pa-plg@pa-palembang.net.$
©
Jl. Pangeran Ratu Seberang Ulu I Jakabaring Palembang Sumatera Selatan Indonesia 30257.$
©
Telp : 0711- 511668, 0711-514942.