Dari kiri : Samsul Ma'arif, Wahyu Widiana, Nurdiati Akma (moderator), Rami Razak dan Lelita Dewi (Penyelenggara)
Jakarta | Badilag.net (27/07/2010)
Pengadilan Agama merupakan benteng terakhir dalam menjaga keutuhan keluarga. Masalah yang muncul dalam rumah tangga antara suami-isteri, sebaiknya tidak tergesa-gesa dibawa ke PA. Kalaupun terpaksa masuk PA, majlis hakim diwajibkan untuk berupaya mendamaikannya. Jika gagal, selanjutnya perkara itu harus terlebih dahulu ditangani melalui proses mediasi.
Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyatakan hal itu dalam Seminar Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh MUI DKI Bidang Pemberdayaan Perempuan, Selasa (27/7) siang hari ini, di Hotel Cempaka Jakarta Pusat.
Panitia yang ditokohi oleh Ny. Dra Hj. Lelita Dewi, SH, MH, menampilkan 3 pembicara. Selain Wahyu Wdiana, ada Rani Razak dari Yayasan Kita & Buah Hati, yang tampil memukau dan Samsul Ma’arif, Sekretaris Umum MUI DKI, yang juga menarik.
Sekitar 70 peserta dari unsur Ormas Islam dan tokoh masyarakat nampak tertarik dengan materi yang disajikan, terbukti dalam sesi tanya jawab termin pertama saja ada 10 orang. Tujuh di antaranya mengajukan pertanyaan, saran dan komentar kepada Dirjen yang membawakan materi tentang “Peranan PA Dalam Membina Keluarga Sakinah”. Pembicara lainnyapun banyak mendapat pertanyaan peserta.
Angka Perceraian dari Tahun ke Tahun Meningkat.
Dalam makalahnya, Wahyu Widiana menyatakan keprihatinannya atas terus meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Data perceraian yang disajikan memperlihatkan, dari tahun 2001 perkara yang diputus PA mencapai 159.299 yang 96 %nya adalah perceraian. Setiap tahun terus meningkat, sampai tahun 2009, perkara yang diputus mencapai 257.798.
“Jadi ada kenaikan sekitar 62%”, kata Wahyu Widiana. “Belum lagi, ditambah dengan angka perceraian yang dilakukan di luar pengadilan. Angka ini akan lebih besar lagi. Masya Alloh”, keluh Wahyu Widiana. Hampir semua kasus perceraian menimbulkan kerugian dan penderitaan, terutama bagi perempuan dan anak.
Di samping itu, perkawinan dan perceraian yang tidak dicatat juga akan sangat merugikan, terutama bagi perempuan dan anak. “Saya prihatin juga, ada penelitian yang menyatakan bahwa sekitar 60 % anak di masyarakat tertentu tidak mempunyai akte kelahiran”, tambahnya.
“Justice For All”, sekilas disosialisasikan dan mendapat sambutan positif.
“Oleh karena itu, cobalah, upayakan pernikahan itu dilakukan di depan PPN, sehingga tercatat. Demikian juga perceraian, jika terpaksa dilakukan, datanglah ke PA, agar perceraiannya tercatat”, harapan Wahyu Widiana. “Semuanya ini dalam rangka menjaga hak-hak semua orang, terutama perempuan dan anak”, tambahnya lagi.
“Tapi biayanya mahal Pak”, celetuk Nurdiati Akma, moderator yang sehari-harinya aktif di MUI DKI bidang Pemberdayaan Perempuan.
Atas celetukan itu, Wahyu Widiana minta masyarakat datang sendiri ke PA atau melihat informasi melalui internet, agar tahu persis biayanya berapa. “Insya Allah tidak mahal”, tegasnya.
Bahkan kalau pencari keadilan tidak mampu membayar biaya perkara, tambah Wahyu, asal ada Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, biayanya akan digratiskan, alias prodeo.
“Juga bagi orang yang tidak bisa datang ke PA, karena biaya atau jauh, PA sering kali melakukan Sidang Keliling, seperti dilakukan di Kepulauan Seribu oleh PA Jakarta Utara”, kata Wahyu.
Lebih jauh, Wahyu Widiana menginformasikan sekilas tentang Pos Bantuan Hukum yang akan diadakan di PA sejak 2011. “Walaupun menurut Undang-undang, Posbakum itu ada pada tiap PA, namun untuk tahap awal direncanakan hanya di 44 PA, termasuk semua PA yang ada di wilayah Jakarta”, tambahnya lagi.
Nampak peserta sangat antusias, bahkan ada 3 orang yang bertanya dan memberikan komentar tentang posbakum ini. “Tolong Pak, pengawasannya harus dilakukan dengan baik”, kata Ibu Amal, salah seorang peserta yang mendapat giliran bertanya urutan pertama. (Adli Minfadli Robbi).
kirim ke teman |
versi cetak